Pesawaran – Setubuhi anak dibawah umur warga Cimanuk ditangkap Polisi Resor Pesawaran.
Satuan Reskrim Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, Kamis (12/05/2022).
Baca Juga : Mencuri Laptop Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 di dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial A (18) status pelajar dan warga setempat.
Modus pelaku mengajak bertemu dengan korban kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Selanjutnya perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat Whatsapp dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Supriyanti Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologi kejadian.
“Penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada dirumah kemudian Tim Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku,” ujar Supriyanti Husin.
Baca Juga : Warga Asal Desa Sanggi Pesawaran Jadi Tersangka Kasus Bobol Rumah
Saat itu pelaku sedang berada di rumah dan tim langsung mengamankan pelaku A dan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna, satu helai baju lengan pendek warna biru, satu helai miniset warna hijau putih, dan satu helai Celana dalam warna putih.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kasat Reskrim Polres Pesawaran.