Pesawaran – Seorang warga berinisial SU asal Kedondong ditersangkakan Polres Pesawaran karena mengantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Baca Juga : Kegiatan Religi Tausiah Sattahti Polres Pesawaran
SU disebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi tipe A pada 13 April 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Informasi ini dikemukakan Kepala Satresnarkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi dalam keterangan tertulisnya pada 14 Maret 2022.
”Identitas tersangka, SU berusia 49 tahun berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Junaidi.
Menurut Junaidi, SU diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran ketika melintasi jalur yang dinilai rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
”Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari keterangan SU, narkotika jenis sabu tersebut milik seseorang sedangkan tersangka hanya disuruh untuk membeli,” beber Junaidi.
Baca Juga : Selewengkan BBM Bersubsidi Warga Desa Begelen Ditangkap Polisi
Adapun SU kini telah diamankan ke Polres Pesawaran berikut dengan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening dan satu buah tas selempang.