Pesawaran – Polisi tangkap pemuda asal Tanjung Ratu karena curanmor di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, seorang pelaku berinisial YA (21) kini mendekam di Mapolsek Gedong Tataan.
Baca Juga : 5 Remaja Tegineneng Ditangkap Polisi Usai Mencuri Gadril Tol Lampung
Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial YA (21) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pelaku YA (21) ditangkap Polisi pada Selasa (20/09/22) karena mencuri sepeda motor di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, pada Selasa (28/06/2022) sekira jam 16.30 WIB.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan pelaku YA pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial YA (21) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Selasa (20/09/22),” ujar Hapran, Rabu (21/09/2022) sore.
Polisi menangkap pelaku YA (21) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B – 135 / VI / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan Tanggal 28 Juni 2022 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat).
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp11 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gedong Tataan.
“Kejadian pada Selasa (28/06/2022) sekira jam 16.30 WIB di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Genio warna putih silver tahun 2021 yang dilakukan oleh pelaku,” kata Hapran.
Pelaku YA (21) lebih dulu diamankan oleh warga karena mengetahui bahwa kendaraan yang dikendarai pelaku adalah barang hasil curian.
“Penangkapan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan, Iptu Bambang Heryanto menuju TKP kejadian dan langsung menerima serahan tersangka,” ucap Hapran.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda merk Honda Genio warna putih silver tahun 2021, berikut 3 buah kunci kontak Honda Genio.
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Hapran.