Pesawaran – Ancam akan dibunuh, ayah tega cabuli anak kandung masih SD di Gedong Tataan, hingga korban mengalami kesakitan pada alat kelamin dan trauma.
Sat Reskrim Polres Pesawaran telah menangkap seorang pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial AS (34) warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca Juga : Polres Pesawaran Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
Pelaku AS (34) notabene adalah ayah kandung korban Bunga yang telah tega mencabuli anaknya sendiri siswi kelas 1 SD di Pesawaran dengan mengancam akan membunuh korban.
Akibat prilaku bejat ayah tega cabuli anak kandung masih SD di Gedong Tataan, korban mengalami kesakitan di alat kelamin dan trauma atas kejadian ini.
Informasi penangkapan ayah tega cabuli anak kandung masih SD di Gedong Tataan berinsial AS (34) disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo kepada awak media.
Baca Juga : Warga Asal Kedondong Dipolisikan Karena Diduga Setubuhi Pelajar
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan penangkapan ayah tega cabuli anak kandung masih SD di Gedong Tataan berinsial AS (34) atas laporan nenek korban pada pihak kepolisian.
“Nenek korban melaporkan dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Supriyanto Husin, Rabu (14/12/2022).
Laporan yang masuk ke Mapolres Pesawaran tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada laporan Polisi Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022.
“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran.