Pesawaran – Polres Pesawaran menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di Desa Bernung, Gedong Tataan, Senin, (08/08/2022).
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Ditangkap Polres Pesawaran
Pelaku berinisial AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologi kejadian.
“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku Tim Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yg sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari,” kata Kasat Supriyadi Husin.
Berdasarkan keterangan saksi Diantaranya, SM (17) warga Bernung, YS (27) warga Desa Taman Sari dan WD (38) warga Bandar Lampung.
“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 di Desa Bernung,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Kemudian tersangka AR dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” himbaunya.