Pesawaran – Puluhan karangan bunga dari Ketua APDESI Se- Kabupaten Pesawaran berisi ucapan terima kasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku pemerasan di Kabupaten Pesawaran, (3/01/2022)
bunga tersebut berbunyi “Selamat Kepada Polres Pesawaran Atas Penangkapan Pelaku Pemerasan Oleh Oknum Oknum Yang Meresahkan” di depan Mapolres Pesawaran
Diketahui Dua Oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diamankan Satreskrim Polres Pesawaran karena melakukan dugaan pemerasan, Negeri Katon (30/12/2021).
Pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).
“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres,
Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat kedua pelaku marah.
“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.
Sepeninggal kedua tersangka, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan.
“Kedua tersangka diamankan saat sedang di Embung Desa Purworejo, Negerikaton,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.