Mendapat informasi tersebut, dengan cepat jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong bergerak menuju lokasi keberadaan AF. “Setelah sampai di lokasi persembunyian, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Curas,” demikian kata Iptu Dian Afrizal, pada Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Iptu Dian Afrizal mengungkapkan, dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4976 RM, 1 buah kalung mutiara, 1 buah gelang mutiara, 2 buah tas, 2 buah lampu, 2 rol kabel warna hitam, 1 buah kursi kayu kecil, 1 buah kursi plastik warna orange, 5 buah piring plastik, 2 buah gelas kaca, dan 8 buah gelas keramik.
Juga barang bukti lainnya berupa 11 buah gelas plastik, 8 buah mangkok plastik, 2 potong jas warna abu-abu dan biru, 1 potong gamis warna biru, 2 buah topi lampu jalan, 1 buah rak sepatu besi, 1 batang besi stainles, 2 batang pipa besi, 6 batang pipa paralon air, 1 buah kunci pas, 1 set ranjang besi/kursi Implan, dan 1 unit pintu besi/tralis.
Iptu Dian Afrizal juga menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya pada Rabu 15 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Setelah dilakukan penangkapan di tempat persembunyian, pelaku AF langsung di interogasi oleh petugas. Hasilnya AF mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku Curas AF berikut barang buktinya telah di amankan di Polsek Kedondong, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Dian Afrizal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network