Pesawaran – Pelaku persetubuhan dibawah umur ditangkap Polres Pesawaran.
Hal ini diumumkan oleh Polres Pesawaran pada Selasa sore melalui pesan tertulis yang diterima redaksi LappungPesawaran.
Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Kedondong, Kedondong Selasa, (02/08/2022).
Baca Juga : Warga Asal Kedondong Dipolisikan Karena Diduga Setubuhi Pelajar
Korban berinisial SA (13), dan pelaku berinisial WH (19) warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan kepada awak media.
“Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib terjadi tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya.
pada saat korban sedang membawa sepeda motor dijalan bertemu dengan pelaku dijalan, kemudian pelaku mengajak korban kerumah temannya di dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong.
“setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terangnya.
Lebih lanjutnya Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologi penangkapan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) warga Desa Kedondong.
Baca Juga : Polres Pesawaran Menangkap 2 Pelaku kasus Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong.
Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.