Pesawaran – Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan mengamankan pelaku pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama di Desa Bernung, Gedong Tataan, Selasa (09/08/2022).
Baca Juga : Warga Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Korban berinisial RF (20) Mahasiswa asal Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Mengalami luka memar akibat dikroyok atau dianiaya secara bersama-sama.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menyampaikan kepada awak media.
Dalam kasus Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban itu diduga pelaku lebih dari 1 satu orang.
Saat ini korban mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kiri akibat pukulan dari pelaku, dan luka memar pada bahu kanan bagian belakang.
“Salah satu pelaku Pengeroyokan berinisial IS (25) berhasil ditangkap Tim Tekab 308 saat sedang melakukan dekorasi di tempat hajatan di Dusun 1 Desa Bernung,” jelasnya.
Salah satu pelaku yang ditangkap untuk dilakukan Pemeriksaan dan menyelidiki keberadaan DPO untuk dilakukan pengamanan, termasuk YY (21) dalam pengejaran agar kasus ini terang benerang.
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Ditangkap Polres Pesawaran
“Satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun sampai 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.