Pesawaran – Pengedar Narkotika di Desa Negeri Sakti, Pesawaran ditangkap polisi pada 20 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran terhadap pria berinisial CP.
Baca Juga : Polres Pesawaran Kembali Tangkap Narkoba di Way Harong
Pria dengan pekerjaan sebagai supir itu mengaku kalau barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang diamankan darinya akan dia edarkan.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan kalau CP yang diamankan itu merupakan warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Melalui keterangan tertulis Widodo, disebutkan kalau barang bukti yang diamankan dari CP adalah 1 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat 0,23 Gram.
Turut pula diamankan barang bukti lain yakni 1 unit alat komunikasi.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali,” beber Widodo didasarkan pada pengakuan CP saat diperiksa.
Penangkapan terhadap CP, jelas Widodo, dilakukan dengan menerapkan metode under cover buy.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Lalu berhasil dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Widodo.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Widodo menegaskan kalau Satres Narkoba masih melakukan pendalaman atas penanganan perkara terhadap CP.
“Tersangka saat ini dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widodo.