Pesawaran – Satres Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Sabtu (14/05/2022).
Baca Juga : Mencuri Laptop Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Tersangka berinisial BY (43) warga Desa Sukaraja Gedongtataan.
Kasat Satres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
“Kejadian berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy,” ungkap Widido.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Cimanuk Ditangkap Polisi
Dengan cara tersebut anggota Satrekoba Polres Pesawaran berhasil menangkap BY dirumahnya.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa satu bungkus klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polres Pesawaran.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.