Pesawaran – Kinerja penyidikan Polres Pesawaran tuai apresiasi setelah menyelesaikan proses penyidikan atas perkara dugaan pemukulan terhadap korban, yakni Rodiansyah.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Pemilik Sabu dan Senjata Tajam
Polres Pesawaran pada 10 Maret 2022 diketahui melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Pesawaran. Adapun apresiasi itu disampaikan kuasa hukum dari korban Rodiansyah, Aji Purwadi.
”[Kami] Apreasi kepolisian Polres Pesawaran, dengan cepat melakukan proses hukum. Agar menjadi contoh kepada yang lain bahwa tidak ada hak apapun untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain,” ujar Aji Purwadi, pengacara dari LBH Pejuang Keadilan Rakyat.
Diketahui, perkara dugaan pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang tersangka. Yakni, berinisial HN dan HT.
Kejari Pesawaran yang telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka tersebut, diketahui turut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ciduk Bandar Narkoba
Adapun perkara tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021.