Pesawaran – Polres Pesawaran menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Rabu (24/08/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Ditangkap Polres Pesawaran
“Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (16),” ujar AKP Supriyanto Husin.
Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.
“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak satu kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan pendek serta satu helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.
Baca Juga : Warga Asal Kedondong Dipolisikan Karena Diduga Setubuhi Pelajar
Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak.