Pesawaran – Tekab 308 Polsek Gedong Tataan meringkus pencuri motor di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran pada Kamis (11/08/2022).
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Harpan mengungkapkan informasi dari masyarakat bahwa telah mengamankan pelaku pencurian di TKP.
Baca Juga : Polres Pesawaran Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
Tersangka berinisial SH (29) warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kemudian Tim Tekab 308 menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah pisau.
Menurut keterangan saksi korban atas nama Firdaus (47) dan saksi Deni Citra Darma (20) keduanya warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon.
Diterangkan, bahwa pencurian sepeda motor jenis Honda Vario, terjadi di TKP pada hari Rabu 10 Agustus 2022 Sekitar Jam 11.30 Wib.
Awalnya, korban membawa sepeda motor tersebut sekira jam 11.00 Wib dan kemudian pulang diletakkan disamping rumah korban dalam kondisi kunci kontak tergantung pada Stop Kontak.
“Kemudian sekira jam 11.30 WIB korban mendengar sepeda motornya bunyi, setelah dilihat ternyata pelaku sudah membawa sepeda motor korban,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut korban mengejar pelaku, setibanya di Kebun Jeruk pelaku meninggalkan sepeda motor korban di jalan.
Lalu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sambil berjalan kabur ke jalan arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Karena takut, korban berhenti mengejar pelaku dan setelah itu korban mengambil sepeda motornya, lalu sekira jam 12.30 WIB pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Gedong Tataan Mengamankan Pelaku Pengeroyokan
Kemudian pelaku serahkan ke Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang melakukan hal tersebut terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya Kompol Harpan.