Pesawaran – Polsek Kedondong berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pengungkapan kasus dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andika Ramadhona.
Dalam menjalankan tugas pengungkapan, tim Tekab 308 Polsek Kedondong di back up Tekab 308 Polres Pesawaran, Senin (18/04/2022).
Baca Juga : Video Syur Wanita Pesawaran Disebar, Eko Sulistyo Diadili
Pada Jumat 1 April 2022 sekira jam 04.00 WIB di desa Kedondong telah terjadi tindak pidana Curat berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda beat warna putih dan satu unit HP merk ViVo Y12.
Pelaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban dan total kerugian sebesar Rp15 juta.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berawal dari hasil penyelidikan tim kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yg berada di daerah Wates kabupaten Pringsewu,” jelasnya.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yg berada di Pringsewu, setelah tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan satu unit HP jenis Vivo Y12,” ungkapnya.
Baca Juga : Polsek Kedondong Gencarkan Patroli di Malam Hari
“Ketika dilakukan introgasi pelaku yg berinisial S (19) warga desa Tanjung Sari Kedondong mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor dan HP padanya adalah hasil curian yg di curinya dirumah korban SG (49) salah satu warga di desa Kedondong,” tutupnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.