Pesawaran – Bawa kabur motor sedang diparkir sebelah rumah, pencuri motor asal Desa Bangun Sari ditangkap Polisi Sektor Gedong Tataan, pada Rabu (04/01/2023) sekira jam 00.10 WIB.
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap pencuri motor asal Desa Bangun Sari berinisial AS (22) pada Rabu (04/01/2023) sekira jam 00.10 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda Asal Tanjung Ratu Karena Curanmor
Pencuri motor asal Desa Bangun Sari berinisial AS (22) ditangkap Polisi lantaran mencuri sepeda motor milik Mulyoto (39) yang diparkir sebelah rumah korban.
Informasi penangkapan pencuri motor asal Desa Bangun Sari berinisial AS (22) disampaikan Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.
Baca Juga : Polsek Gedongtataan Ciduk Pencuri Kabel Penangkal Petir Tower Telkomsel
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS (22) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
“Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan seorang pelaku curat sepeda motor berinisial AS (22) pada Rabu (04/01/2023) sekira jam 00.10 WIB,” kata Kompol Hapran.
Kronologis Curanmor dan Penangkapan Pencuri Motor Asal Desa Bangun Sari
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran membeberkan kronologis curanmor dan penangkapan pencuri motor asal Desa Bangun Sari.
Kompol Hapran menuturkan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan AS (22) terjadi pada Sabtu (24/12/2022) sekira jam 01.30 WIB di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku AS (22) membawa kabur motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol BE 8661 RF milik Mulyoto (39) yang diparkir sebelah rumah korban,” tutur Kompol Hapran.
Atas kehilangan sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nopol BE 8661 RF, Mulyoto (39) melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gedong Tataan.
“Korban Mulyoto (39) melaporkan ke Mapolsek Gedong Tataan, dengan Nomor LP / B – 04 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran,” jelas Kompol Hapran.
Baca Juga : Polsek Gedongtataan Amankan Pencuri Motor Asal Bandar Lampung
Penyelidikan Polisi atas kasus ini berbuah hasil maksimal, pasca diketahui informasi keberadaan pelaku AS (22) dari laporan warga sekitar.
“Petugas yang mendapat informasi dari warga keberadaan pelaku AS (22) sedang berada dirumahnya di Desa Bangun Sari langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan,” jelas Kompol Hapran.
Polisi menangkap pelaku AS (22) dan hasil penggeledahan rumah pelaku didapatkan sepeda motor milik korban Mulyoto (39) yang pelaku simpan dikamarnya.
Baca Juga : Polsek Gedong Tataan Meringkus Pencuri Motor di Desa Tanjung Rejo
Pencuri motor asal Desa Bangun Sari berinisial AS (22) beserta barang bukti sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nopol BE 8661 RF langsung dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku curat sepeda motor berinisial AS (22) dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP Sub 362 KUHP Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Kompol Hapran.